8.2.0.1 PENGERTIAN PEWALIAN

PENGERTIAN PEWALIAN 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 1

Ayat 5 

5.  Pewalian adalah kewenangan yang diberikan kepada wali untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan untuk kepentingan muwalla.