8.2.1.2 PENGERTIAN KECAKAPAN HUKUM

PENGERTIAN SUBJEK HUKUM 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 1 

Ayat 2 

Subyek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung hak dan kewajiban.