1.2.4 Gugatan Kelalaian atas Kewajiban Suami Istri

GUGATAN KELALAIAN ATAS KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

1.  UU. No. 1  Tahun 1974

Pasal 34 ayat (3)

Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

2.  Kompilasi Hukum Islam

Pasal 77 ayat (5)

Jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama