PENGERTIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW)
1. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 215
Ayat 6
(6) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
2. Undang-undang Nomir 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 ayat (6)
6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.