6.1.2 Pengertian Wakif

PENGERTIAN WAKIF

A.  Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977

Pasal 1 

Ayat 2

     (2)  Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya.

B. Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 215

Ayat 2

    (2)  Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.

C.  Undang.undang Nomor   41  TAHUN 2004 Tentang Wakaf  Pasal 1 ayat (2).

      2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.