PENGERTIAN WAKIF
A. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977
Pasal 1
Ayat 2
(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya.
B. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 215
Ayat 2
(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
C. Undang.undang Nomor 41 TAHUN 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 ayat (2).
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.