PENGERTIAN WAKAF
A. Perarutan Pemerintah No. 28 Tahun 1977
Pasal 1
Ayat 1
(1) Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam.
B. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 215
Ayat 1
(1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
C. Undang-undang Nomor 41 TAHUN 2004 NOMOR 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.