3 Penjelasan PMH

 

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Ekonomi Syariah

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam ekonomi syariah adalah perbuatan atau kelalaian seseorang, nasabah, konsumen, atau pelaku usaha yang melanggar hak pihak lain, prinsip syariah, ketentuan akad, atau kewajiban hukum, sehingga menimbulkan kerugian nyata dan melahirkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

Dalam terminologi fikih muamalah, konsep ini antara lain dapat dikaitkan dengan dhamān al-itlāf (pertanggungjawaban karena merusak/menimbulkan kerugian) dan dhamān al-'udwān (pertanggungjawaban karena melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain). Mahkamah Agung menggunakan konsep Mas’uliyah Taqsiriyah/Dhaman ‘Udwan dalam perkembangan hukum ekonomi syariah.

1. Dasar hukum utama
Dasar hukum Pokok pengaturan
Pasal 1365 KUHPerdata Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian.
UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 49 huruf i Ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama.
PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang KHES Menjadi salah satu sumber hukum materiil dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
PERMA No. 14 Tahun 2016 Mengatur tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah.
SEMA No. 3 Tahun 2023, Rumusan Kamar Agama Sengketa pelanggaran prinsip syariah (Mas’uliyah Taqsiriyah/Dhaman ‘Udwan) oleh nasabah, konsumen, atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama.
SEMA No. 2 Tahun 2024, Rumusan Kamar Agama Antara lain memberikan kaidah mengenai PMH pihak ketiga dalam transaksi murabahah-wakalah.
2. Unsur PMH dalam ekonomi syariah

Secara praktis, hakim dapat menguji lima unsur berikut:

Ada perbuatan atau kelalaian
Misalnya mengambil objek jaminan secara paksa, merusak objek akad, menyalahgunakan dana, atau melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Perbuatan tersebut melawan hukum atau melanggar prinsip syariah
Tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi dapat berupa pelanggaran terhadap hak pihak lain, kewajiban hukum, akad, kepatutan, atau prinsip syariah.
Ada kesalahan
Berupa kesengajaan atau kelalaian (taqsir). Dalam perkembangan hukum ekonomi syariah, kelalaian dapat melahirkan mas’uliyah taqsiriyah.
Ada kerugian nyata
Kerugian harus dapat dibuktikan dan mempunyai hubungan dengan perbuatan tergugat. Badilag mencatat kaidah bahwa dalam ekonomi syariah yang diperhitungkan adalah kerugian senyatanya yang diderita pihak, bukan sekadar kerugian potensial atau immaterial.
Ada hubungan sebab-akibat (kausalitas)
Kerugian harus merupakan akibat dari perbuatan atau kelalaian tergugat.
3. Contoh PMH dalam ekonomi syariah

Contoh: Bank/LKS memberikan pembiayaan murabahah dengan jaminan. Debitur memang belum wanprestasi, tetapi pihak kreditur mengambil objek jaminan secara paksa sebelum waktunya dan tanpa dasar hukum yang sah sehingga debitur mengalami kerugian.

Perbuatan tersebut dapat diuji sebagai PMH. Bahkan Badilag memberikan contoh bahwa penarikan objek perikatan secara paksa di tengah perjalanan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebaliknya, apabila debitur telah wanprestasi dan kreditur melaksanakan eksekusi hak tanggungan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, tindakan tersebut tidak otomatis menjadi PMH. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 573 K/Ag/2016 menegaskan bahwa eksekusi hak tanggungan syariah sebelum akad berakhir dapat dibenarkan apabila debitur telah wanprestasi.

4. Perbedaan PMH dan Wanprestasi
Aspek Wanprestasi PMH
Sumber kewajiban Akad/perjanjian Hukum, hak orang lain, prinsip syariah, kepatutan, atau kewajiban hukum
Inti pelanggaran Tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan Melanggar hukum/hak pihak lain
Harus ada akad? Pada dasarnya ya Tidak selalu
Contoh Nasabah tidak membayar angsuran sesuai akad Menarik objek jaminan secara paksa tanpa dasar yang sah
Pertanggungjawaban Akibat tidak dipenuhinya prestasi Akibat perbuatan/kelalaian yang merugikan pihak lain
5. Hal penting bagi hakim

Dalam perkara ekonomi syariah, jangan hanya melihat judul gugatan apakah disebut “wanprestasi” atau “PMH”. Yang lebih penting adalah substansi hubungan hukum dan perbuatan yang dipersoalkan. Perkembangan terbaru Mahkamah Agung menekankan bahwa karakter sengketa ekonomi syariah ditentukan oleh materi dan substansi hubungan hukum berdasarkan prinsip syariah, bukan semata-mata label akad.

Dengan demikian, konstruksi pemeriksaan dapat dirumuskan:

Perbuatan → sifat melawan hukum/pelanggaran prinsip syariah → kesalahan/kelalaian → kerugian nyata → hubungan kausal → bentuk pertanggungjawaban/ganti rugi.

Sumber utama yang dapat dijadikan rujukan: PERMA No. 2 Tahun 2008 (KHES), PERMA No. 14 Tahun 2016, SEMA No. 3 Tahun 2023, SEMA No. 2 Tahun 2024, Putusan MA No. 573 K/Ag/2016, serta buku Amran Suadi, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah yang tercatat dalam JDIH Mahkamah Agung.

Catatan penting: untuk kepentingan penyusunan buku/modul hakim, saya menyarankan PMH ekonomi syariah dibahas dalam tiga konstruksi: (1) PMH yang bersumber dari pelanggaran prinsip syariah, (2) PMH dalam pelaksanaan akad, dan (3) PMH oleh pihak ketiga di luar akad, karena masing-masing mempunyai problem pembuktian dan pertanggungjawaban yang berbeda.