4.5 Penerima Wasiat Harus Jelas

PENERIMA WASIAT HARUS JELAS 

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 196 

Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.