TEKNIS PERSIDANGAN PERKARA GUGATAN WARIS
(Sengketa Waris – Contentiosa – di Pengadilan Agama)
A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang & Peraturan Peradilan
- UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan:
- UU No. 3/2006
- UU No. 50/2009 → Dasar kewenangan absolut PA dalam sengketa harta waris (Pasal 49 huruf b).
- Hukum Acara Perdata:
- HIR Pasal 118 dst (acara gugatan)
- RBg Pasal 142 dst
- Rv (Burgerlijk Wetboek van Rechtsvordering) sebagai hukum acara yang berlaku secara residu.
- PP No. 9 Tahun 1975 dan Sema terkait administrasi persidangan.
- PERMA terkait:
- PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court).
- PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik (e-Litigasi).
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Buku II tentang Hukum Kewarisan Islam (Pasal 171–214).
B. OBJEK & PARA PIHAK DALAM GUGATAN WARIS
1. Objek Sengketa
Biasanya berupa:
- Penetapan siapa ahli waris sah
- Besaran bagian masing-masing ahli waris
- Pembagian harta peninggalan (tirkah)
- Pembatalan hibah/afdeling sebelumnya
- Permohonan pembagian fisik maupun lelang
- Penetapan kembali daftar harta peninggalan
2. Pihak yang Digugat
- Semua ahli waris lainnya wajib ditarik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat
(Azaz litis consortium – pihak lengkap). - Notaris/PPAT dapat dijadikan Turut Tergugat bila terkait dokumen hibah/akta waris.
C. ALUR LENGKAP TEKNIS PERSIDANGAN
1. Pendaftaran Perkara
Melalui e-Court / e-Litigasi (bagi pengguna terdaftar) atau manual.
Dokumen:
- Surat Gugatan
- Bukti hubungan keluarga (KK, akta kelahiran, akta nikah)
- Daftar harta waris
- Surat kuasa khusus (bila ber-advokat)
Dasar hukum:
- PERMA 3/2017
- PERMA 1/2019
- Pasal 118 HIR
2. Penetapan Majelis Hakim, Panitera, dan Penjadwalan Sidang
Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Dasar hukum:
- UU 7/1989 jo. UU 3/2006
- PERMA 1/2019 (penjadwalan elektronik)
3. Pemanggilan Para Pihak
- Dilakukan oleh jurusita / jurusita pengganti
- Untuk e-Litigasi: panggilan kepada advokat melalui e-Court (electronic summon).
Dasar hukum:
- Pasal 390 RBg / 121 HIR
- PERMA 1/2019
4. SIDANG PERTAMA
Agenda:
- Pemeriksaan identitas para pihak
- Legal standing Penggugat dan Tergugat
- Upaya perdamaian (wajib)
Dasar hukum:
- Pasal 130 HIR
- Pasal 154 RBg
- PERMA 1/2016 (Mediasi)
5. MEDIASI WAJIB
Mediator: Hakim mediator atau mediator non-hakim.
Hasil mediasi:
- Berhasil → Akta Perdamaian (Pasal 130 HIR)
- Gagal → Sidang dilanjutkan
Dasar hukum: PERMA 1/2016
6. Pembacaan Gugatan
Penggugat membacakan atau menyerahkan gugatan (bila e-Litigasi, dokumen sudah diunggah).
Isi penting gugatan waris:
- Identitas ahli waris lengkap
- Status pewaris
- Tanggal wafatnya pewaris
- Hubungan hukum antar pihak
- Daftar harta peninggalan
- Dasar hukum kewarisan (KHI / fiqh / adat)
7. Jawaban Tergugat
Dalam bentuk:
- Jawaban
- Eksepsi (kompetensi, obscuur libel, kurang pihak, dll.)
- Rekonvensi (jika ada)
Dasar hukum:
- Rv Pasal 114–116
- HIR/RBg terkait jawab-menjawab
8. Replik – Duplik
Penggugat → Replik Tergugat → Duplik
Dasar: Hukum acara perdata umum (Rv/HIR)
9. PEMBUKTIAN
Tahapan terpenting dalam perkara waris.
a. Bukti Surat
Umum digunakan dalam kasus waris:
- Surat kematian
- Akta nikah pewaris
- Akta lahir ahli waris
- KK keluarga
- Sertifikat tanah / SHM
- SPPT/PBB
- Buku tabungan
- Akta hibah, wasiat
- Surat keterangan ahli waris (jika relevan)
Dasar hukum:
- Pasal 164 HIR / Pasal 1866 KUHPerdata
b. Bukti Saksi
Saksi harus mengetahui langsung hubungan keluarga, status perkawinan, atau objek harta.
Dasar:
- Pasal 171–214 KHI (hukum waris)
- Pasal 308 Rv (pemeriksaan saksi)
c. Bukti Sumpah (jika diperlukan)
Sumpah penentu atau penambah bukti.
Dasar: Pasal 155 HIR, Pasal 1929 KUHPerdata
d. Pemeriksaan Setempat / Descente
Untuk objek tanah, rumah, atau warisan tidak bergerak.
Dasar:
- Pasal 153 HIR / 180 RBg
- Yurisprudensi MA
e. Pemeriksaan Ahli (bila dibutuhkan)
Misal terkait:
- Genealogi keluarga
- Penilaian harta
- Status hibah/wasiat
10. KESIMPULAN
Para pihak menyampaikan kesimpulan secara tertulis.
11. MUSYAWARAH MAJELIS
Hakim menilai:
- Siapa ahli waris yang sah
- Besar bagian masing-masing ahli waris
- Status harta peninggalan
- Keabsahan hibah, wasiat, atau transaksi masa hidup
- Keberadaan harta bersama (jika ada)
12. PEMBACAAN PUTUSAN
Putusan memuat:
- Pertimbangan hukum
- Penyebutan ahli waris
- Besaran bagian furudh (1/2, 1/3, 1/6, dll.)
- Pembagian harta waris
- Amar mengenai pemisahan harta bersama bila relevan
- Amar teknis (lelang, sita jaminan, pembagian fisik, dst.)
Dasar hukum:
- Pasal 178 HIR
- Pasal 184 RBg
- KHI Pasal 171–214
13. UPAYA HUKUM
- Verzet (untuk putusan verstek) – Pasal 129 HIR
- Banding ke PTA – dalam 14 hari
- Kasasi ke MA
- PK (Peninjauan Kembali)
D. CATATAN KHUSUS DALAM PERKARA WARIS
- Wajib menarik semua ahli waris → jika kurang pihak, putusan dapat batal demi hukum.
- Doktrin litis consortum sangat penting.
- Akta hibah dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Agama bila menyangkut pembagian waris.
- Jika objek meliputi harta bersama suami-istri → harus dipisahkan lebih dahulu.
- Peletakan sita jaminan dapat diminta untuk mencegah pengalihan objek waris.