Teknis persidangan permohonan cerai talak
Susunan praktis, runtut, dan disertai dasar hukum rinci sesuai regulasi terbaru (UU, KHI, HIR/RBg, PERMA e-Court & e-Litigasi).
1. Pendaftaran Perkara
A. Cara Pendaftaran
- E-Court / E-Litigasi
- Pendaftar: Advokat atau pihak berperkara dengan akun e-Court.
- Dokumen: Surat permohonan, KTP, buku nikah, dan lampiran pendukung.
Dasar hukum:
- PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- SEMA No. 4 Tahun 2019.
- Pendaftaran manual
- Membayar panjar biaya.
- Mendapat nomor perkara dan penetapan hari sidang.
2. Penunjukan Majelis Hakim
- Ketua Pengadilan menetapkan majelis (3 hakim) atau hakim tunggal (kasus tertentu).
- Panitera menunjuk panitera pengganti.
Dasar hukum:
- Pasal 17A UU 48/2009.
- Pasal 15 PP 9/1975 (administrasi perceraian).
3. Pemanggilan Para Pihak
- Dilakukan oleh juru sita/juru sita pengganti atau elektronik (e-Court).
- Panggilan minimal 3 hari sebelum sidang.
Dasar hukum:
- Pasal 26–28 PP 9/1975.
- Pasal 390–393 RBg atau Pasal 121–122 HIR.
- PERMA 1/2019 (panggilan elektronik sah).
4. Sidang Pertama-Pemeriksaan Identitas & Mediasi
A. Pemeriksaan identitas & kehadiran
- Majelis memastikan identitas Pemohon dan Termohon.
- Menilai sah/tidaknya panggilan.
Dasar hukum:
- Pasal 134 HIR / 154 RBg.
B. WAJIB MEDIASI
- Hakim menunjuk mediator (hakim mediator atau non-hakim).
- Dilakukan maksimal 30 hari, bisa diperpanjang 30 hari.
- Jika gagal, dibuat laporan kesimpulan mediasi.
Dasar hukum:
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
5. Penyampaian Permohonan Cerai Talak
- Dibacakan di persidangan.
- Pemohon menjelaskan alasan talak secara lisan.
Dasar hukum:
- Pasal 22–23 PP 9/1975.
- Pasal 15–16 KHI (dasar-dasar perceraian).
6. Jawaban Termohon
- Termohon memberi jawaban: mengakui, membantah, atau minta nafkah iddah/madhiyah/mut’ah.
Dasar hukum:
- Pasal 118 HIR (acara perdata umum, berlaku subsidiair).
- KHI Pasal 149 (hak-hak istri).
7. Replik – Duplik (jika diperlukan)
- Tidak selalu dilakukan, tapi umum untuk memperjelas dalil.
Dasar hukum:
- HIR/RBg (acara perdata tidak mengaturnya secara tegas, tetapi praktik tetap diterapkan).
8. Pembuktian
Pembuktian adalah tahapan inti cerai talak.
A. Bukti surat
- Buku nikah (wajib).
- Akta kelahiran anak.
- Surat-surat terkait kekerasan, perselingkuhan, pisah tempat tinggal, dll.
Dasar hukum:
- Pasal 164 HIR / 284 RBg.
- Pasal 1866 KUH Perdata.
B. Keterangan saksi
- Minimal 2 saksi.
- Saksi harus melihat, mendengar, atau mengalami sendiri fakta rumah tangga.
Dasar hukum:
- Pasal 171–172 KHI.
- Pasal 308 RBg / 145 HIR.
C. Pengakuan, persangkaan, sumpah
- Majelis menilai bila bukti kurang.
Dasar hukum: - Pasal 174–177 HIR.
9. Kesimpulan
- Para pihak boleh menyampaikan kesimpulan tertulis.
Dasar hukum: - Doktrin & praktik peradilan (tidak diatur eksplisit).
10. Musyawarah Majelis & Putusan
Isi putusan cerai talak:
- Mengabulkan/menolak permohonan.
- Menyatakan alasan perceraian terbukti.
- Menetapkan sidang ikrar talak.
- Menetapkan hak-hak istri:
- Mut’ah (Pasal 149 huruf a KHI).
- Nafkah iddah (Pasal 149 huruf b KHI).
- Maskan & kiswah (Pasal 149 huruf c KHI).
- Nafkah madhiyah (jika diminta).
- Hak asuh anak (Pasal 105 KHI).
- Biaya perkara.
11. Pelaksanaan Sidang Ikrar Talak
Prosedur:
- Pemohon hadir dan mengucapkan talak di depan majelis.
- Hakim mencatat ikrar talak ke dalam berita acara.
- Ikrar harus dilakukan maksimal 6 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum:
- Pasal 70 ayat (6) UU Peradilan Agama (UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009).
- Pasal 131–133 KHI.
Jika Pemohon tidak hadir, permohonan cerai talak gugur demi hukum.
Dasar hukum:
- Pasal 70 ayat (6) UU PA.
12. Penetapan Akta Cerai
- Diterbitkan setelah ikrar talak.
- Dicatat oleh Panitera dan Sekretaris.
Dasar hukum:
- Perma 1/2019 (digital archive).
- Pasal 84–85 PP 9/1975.
Rangkuman Alur Singkat
- Daftar perkara (e-Court/manual)
- Penetapan majelis
- Pemanggilan para pihak
- Sidang pertama → verifikasi → mediasi
- Penyampaian permohonan
- Jawaban
- Replik–duplik (opsional)
- Pembuktian (surat, saksi)
- Kesimpulan
- Putusan & penetapan sidang ikrar
- Ikrar talak
- Penerbitan akta cerai