Teknis Persidangan Perkara permohonan Isbat Nikah, disertai dasar hukum lengkap.
I. DASAR HUKUM ISBAT NIKAH
1. Undang-Undang
- UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
- Pasal 2 ayat (1): sahnya perkawinan menurut agama.
- Pasal 2 ayat (2): pencatatan perkawinan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(sebagaimana diubah dengan UU 3/2006 dan UU 50/2009)- Pasal 49 huruf (a): Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara perkawinan.
- Termasuk: isbat nikah (pengesahan perkawinan).
- UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU 24 Tahun 2013)
- Perkawinan yang telah diputus/ditetapkan oleh pengadilan menjadi dasar pencatatan di Dukcapil.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 7 KHI — Isbat Nikah dapat diajukan untuk:
- Perkawinan yang terjadi sebelum 22 Desember 1946;
- Perkawinan dalam keadaan ragu-ragu mengenai keabsahannya;
- Perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah;
- Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan 1974;
- Untuk keperluan penyelesaian perceraian, hak-hak anak, waris, dan lain-lain.
Tidak dapat diajukan isbat untuk:
- Perkawinan yang dilaksanakan setelah 1974 tanpa alasan syar’i, kecuali terdapat alasan kuat (misal: hilangnya buku nikah, KUA tidak mencatat, atau keperluan hukum anak).
3. Peraturan MA
- PERMA No. 5 Tahun 2020 tentang Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama
- PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang e-Court
- SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
- PERMA 1/2016 (mediasi)
- PP 9/1975 untuk hal administratif perkawinan.
II. OBJEK & TUJUAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH
Objek:
- Sah tidaknya perkawinan menurut agama, yang tidak/cacat pencatatan secara negara.
Tujuan:
- Memperoleh penetapan sahnya perkawinan dari hakim;
- Dasar menerbitkan:
- Kutipan Akta Nikah,
- Akta Kelahiran anak,
- Kartu Keluarga dan KTP,
- pembuktian hak-hak keperdataan (waris, nafkah, harta bersama).
III. TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA (e-Court / Manual)
1. Pendaftaran
- Melalui e-Court/e-Litigasi (pengacara/perorangan terdaftar) atau datang langsung ke PTSP.
- Lampiran wajib:
- Surat permohonan;
- Identitas para pihak (KTP, KK);
- Bukti foto/undangan nikah, surat keterangan nikah dari penghulu/ustadz (bila ada);
- Nama saksi 2 orang.
2. Penunjukan Majelis & Hari Sidang
- Ketua PA menetapkan Majelis Hakim (3 orang).
- Panitera menunjuk Panitera Pengganti.
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak.
IV. TEKNIS PERSIDANGAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH
1. Sidang Pertama: Pemeriksaan Identitas & Legalitas Para Pihak
- Majelis membuka sidang.
- Memeriksa identitas Pemohon I & II (suami-istri).
- Memastikan kompetensi absolut dan relatif:
- PA tempat domisili pemohon.
- Majelis memastikan bahwa permohonan bukan nikah siri yang baru dilakukan dengan sengaja tanpa itikad baik.
Dasar hukum:
- Pasal 56 UU PA (kompetensi).
- Pasal 118 HIR / 142 RBg.
2. Pembacaan Permohonan
- Pemohon atau kuasa hukum membacakan pokok permohonan:
- Kapan menikah,
- Siapa yang menikahkan,
- Saksi-saksi,
- Tidak tercatat di KUA,
- Mengajukan permohonan sah dan dicatatkan.
3. Pembuktian
A. Bukti Surat (jika ada)
- Surat keterangan menikah dari tokoh agama/penghulu kampung.
- Foto/undangan pernikahan.
- Akta kelahiran anak.
Dasar hukum:
- Pasal 164 HIR / 284 RBg (alat bukti).
B. Keterangan Saksi (Paling Penting)
Minimal 2 saksi yang mengetahui:
- Terjadinya akad nikah
- Waktu dan tempat
- Siapa wali
- Ada ijab kabul
- Mahar
- Dua saksi akad
- Kedua pihak masih hidup dan berstatus suami-istri.
Saksi ideal:
- Orang tua, saudara, atau tetangga yang hadir di akad.
Dasar hukum:
- Pasal 22 KHI (rukun nikah),
- Pasal 26 KHI (saksi),
- Pasal 54 UU PA (pembuktian),
- Pasal 171 HIR (saksi).
C. Pemeriksaan Para Pemohon
Hakim bertanya:
- Apakah akad dilakukan menurut syariat Islam?
- Siapa wali? Wali nasab atau wali hakim?
- Saksi akad ada atau tidak?
- Mengapa tidak tercatat di KUA?
- Apa tujuan mengajukan isbat?
5. Kesimpulan
- Pemohon dan hakim merangkum bukti dan dalil yang terungkap di persidangan.
6. Musyawarah Majelis Hakim
Hakim menilai:
- Apakah rukun nikah terpenuhi? (Pasal 14–22 KHI)
- Apakah terbukti terjadi pernikahan?
- Apakah ada larangan nikah? (Pasal 39–44 KHI)
- Apakah tidak termasuk larangan “nikah liar” pasca 1974 tanpa alasan syar’i?
7. Penetapan
Jika dikabulkan:
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon.
- Memerintahkan:
- Pencatatan di KUA kecamatan tempat akad berlangsung.
- Memberikan salinan kepada para pihak.
Jika ditolak:
- Karena rukun tidak terpenuhi atau tidak adanya bukti kuat.
V. STRUKTUR PENETAPAN ISBAT NIKAH
- Identitas para pemohon
- Duduk perkara
- Pertimbangan hukum:
- Rukun nikah,
- Alasan tidak tercatat,
- Bukti dan saksi,
- Dasar hukum (UU 1/1974, UU PA, KHI, Perma).
- Amar penetapan:
- Mengabulkan permohonan,
- Menyatakan perkawinan sah,
VI. IMPLEMENTASI e-LITIGASI
Jika pemohon menggunakan e-Court, maka:
- Pengiriman salinan permohonan, bukti, panggilan, dan putusan dilakukan secara elektronik (SEMA 3/2018).
- Sidang dapat digelar secara elektronik bila majelis menyetujui (PERMA 1/2019).
VII. CONTOH POKOK DALIL PERMOHONAN
- Bahwa pemohon telah menikah pada tanggal … di … menurut syariat Islam;
- Bahwa wali