3 Gugatan Perceraian

 

TEKNIS PEMERIKSAAN PERSIDANGAN CERAI GUGAT

(Prosedur A–Z + dasar hukum lengkap)

1. Pendaftaran Perkara

Alur teknis

  • Pendaftaran perkara oleh penggugat, baik secara langsung atau melalui e-Court.
  • Melampirkan: surat gugatan, fotokopi KTP, buku nikah, dan bukti pendukung.
  • Panitera memeriksa kelengkapan berkas.
  • Penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, dan pemanggilan para pihak.

Dasar hukum

  • UU 7/1989 jo. 3/2006 jo. 50/2009 tentang Peradilan Agama.
  • PERMA 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik.
  • SEMA 3/2018 (pemberlakuan e-Court).

2. Pemanggilan Para Pihak

Teknis

  • Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil secara patut (maksimal 3 kali).
  • Gugatan dapat diputus verstek bila tergugat tidak hadir meski telah dipanggil patut.
  • Untuk sidang elektronik, relaas panggilan dapat dikirim ke domisili elektronik.

Dasar hukum

  • Pasal 26–27 UU Peradilan Agama
  • Pasal 125 HIR / 149 RBg
  • PERMA 1/2019 (domisili elektronik)

3. Sidang Pertama – Mediasi

Teknis

  1. Sidang dibuka.
  2. Hakim memeriksa identitas dan kehadiran para pihak.
  3. WAJIB mediasi, kecuali salah satu pihak tidak hadir.

Dasar hukum

  • Pasal 130 HIR / 154 RBg (anjuran perdamaian)
  • PERMA 1/2016 tentang Prosedur Mediasi
  • Pasal 82 ayat (1) UU Peradilan Agama (hakim wajib mendamaikan)

Jika mediasi berhasil, dibuat akta perdamaian kecuali dalam perkara perceraian. Jika gagal, sidang berlanjut ke pembacaan gugatan.

4. Pembacaan Gugatan

Teknis

  • Hakim mempersilakan penggugat membacakan gugatan atau hakim membacakannya.
  • Bila melalui e-litigasi, gugatan telah diunggah di sistem dan dianggap telah dibacakan.

Dasar hukum

  • Pasal 118 HIR / 142 RBg
  • PERMA 1/2019 (dokumen elektronik)

5. Jawaban Tergugat

Teknis

  • Tergugat menyampaikan jawaban secara lisan atau tertulis.
  • Pada e-litigasi: jawaban diunggah ke sistem.
  • Jawaban dapat disertai eksepsi dan rekonvensi, bila ada.

Dasar hukum

  • Pasal 121–125 HIR / 145–149 RBg
  • PERMA 1/2019 (jawaban via e-litigasi)

6. Replik dan Duplik

Teknis

  • Penggugat menyampaikan replik (tanggapan terhadap jawaban).
  • Tergugat membalas dengan duplik.

Dasar hukum

  • Hukum acara perdata konvensional :Pasal 142–151 RBg
    Yurisprudensi MA (bahwa replik-duplik bukan wajib, hanya bagian dari proses jawab-menjawab)

7. Pembuktian

Tahap terpenting dalam perkara cerai gugat.

A.  Pembuktian Surat

Contoh bukti:

  • Buku nikah
  • KTP/KK
  • Rekaman kekerasan/percakapan (dalam batas hukum)
  • Dokumen laporan polisi
  • Chat/rekaman elektronik (dapat diakui sebagai alat bukti)

Dasar hukum:

  • Pasal 164 HIR / 284 RBg
  • Pasal 5 ayat (1) UU ITE (informasi elektronik sebagai alat bukti)

B.  Bukti Saksi

Teknis:

  • Saksi diambil sumpah.
  • Keterangan harus tentang fakta yang dialami sendiri.
  • Dalam perkara cerai, saksi minimal 2 orang.

Dasar hukum:

  • Pasal 145–152 HIR / 169–176 RBg
  • Pasal 171 KHI (syarat saksi dalam perkara keluarga)
  • Yurisprudensi MA (saksi keluarga diperbolehkan)

C. Bukti Pengakuan, Persangkaan, dan Sumpah

Dasar hukum:

  • Pasal 174–178 HIR / 192–198 RBg
  • KHI Pasal 22–27 (sumpah dalam perkara keluarga)

8. Pemeriksaan Pemohon/Penggugat

Hakim bertanya langsung kepada penggugat mengenai:

  • Kronologi konflik
  • Upaya damai yang pernah dilakukan
  • Alasan cerai (syiqaq, KDRT, meninggalkan, nafkah tidak diberikan, dsb.)

Dasar hukum:

  • Pasal 54 ayat (2) UU Peradilan Agama (hakim aktif menggali fakta)
  • Pasal 17–18 Kode Etik Hakim / SKB 1993

9. Kesimpulan

Teknis:

  • Para pihak menyampaikan kesimpulan tertulis.
  • Bila melalui elektronik, kesimpulan diunggah ke sistem.

Dasar hukum:

  • Praktik hukum acara — Kesimpulan tidak diatur rinci, tetapi diterima sebagai mekanisme baku berdasarkan asas audi et alteram partem.

10. Musyawarah Majelis Hakim

Teknis:

  • Majelis mendiskusikan fakta, bukti, dan hukum.
  • Hasil musyawarah dituangkan dalam putusan.

Dasar hukum:

  • Pasal 17 UU Peradilan Agama
  • Pasal 14 Kode Etik Hakim (musyawarah wajib)

11. Pembacaan Putusan

Teknis:

  • Hakim membacakan amar putusan dan pertimbangan.
  • Putusan cerai gugat berupa:
    • Mengabulkan,
    • Menolak, atau
    • Tidak dapat diterima (NO).

Amar bisa meliputi:

  • Putusnya perkawinan
  • Hak asuh anak
  • Nafkah iddah/madhiyah
  • Mut’ah
  • Pembagian harta bersama

Dasar hukum:

  • Pasal 60–63 UU Peradilan Agama
  • Pasal 76–84 KHI (alasan cerai)
  • Pasal 149–156 KHI (hak isteri setelah cerai)

RINGKASAN URUTAN SIDANG CERAI GUGAT

  1. Pendaftaran (manual / e-Court)
  2. Pemanggilan para pihak
  3. Sidang pertama + Mediasi
  4. Pembacaan gugatan
  5. Jawaban
  6. Replik
  7. Duplik
  8. Pembuktian (surat + saksi + pemeriksaan pihak)
  9. Kesimpulan
  10. Musyawarah majelis
  11. Putusan