5.3 Hibah yang Harus Mendapat Persetujuan Ahli Waris

HIBAH YANG HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN AHLI WARIS

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 213 

Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.