9 Pengesahan dan Penandatanganan Putusan

Pengesahan dan Penandatanganan Putusan

  1. Putusan ditandatangani oleh seluruh anggota majelis dan panitera pengganti;
  2. Dalam e-Litigasi, tanda tangan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah (BSSN);
  3. Panitera berkewajiban mengarsipkan dan mengunggah salinan elektronik ke sistem e-Court;
  4. Salinan putusan dapat diunduh oleh para pihak melalui akun e-Court masing-masing.