Pengesahan dan Penandatanganan Putusan
- Putusan ditandatangani oleh seluruh anggota majelis dan panitera pengganti;
- Dalam e-Litigasi, tanda tangan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah (BSSN);
- Panitera berkewajiban mengarsipkan dan mengunggah salinan elektronik ke sistem e-Court;
- Salinan putusan dapat diunduh oleh para pihak melalui akun e-Court masing-masing.