Teknik Menyusun Pertimbangan Hukum
Pertimbangan hukum harus disusun secara sistematis, rasional, dan berbasis hukum positif serta nilai syariah.
Struktur yang disarankan:
- Pertimbangan Fakta: Menyimpulkan fakta yang terbukti di persidangan;
- Analisis Hukum: Menilai fakta dengan norma hukum (HIR, UU Peradilan Agama, KHI, dan peraturan terkait);
- Pertimbangan Syariah: Mengutip kaidah fiqh, ayat Al-Qur’an, dan hadits untuk memperkuat keadilan substantif;
- Kesimpulan dan Amar.
Teknik Penulisan Putusan Hakim
1. Bahasa dan Gaya Penulisan
- Gunakan bahasa hukum yang jelas, sistematis, dan tidak berbelit-belit;
- Hindari penggunaan istilah yang ambigu;
- Penulisan harus mengikuti pedoman Mahkamah Agung (SEMA No. 1 Tahun 2014).
2. Prinsip “Tiga Harus” dalam Penulisan Putusan:
- Harus Berdasarkan Hukum Acara
Semua tindakan, mulai dari gugatan sampai amar, harus berdasar pada peraturan perundang-undangan.
- Harus Berdasarkan Pembuktian yang Sah
Tidak boleh menjatuhkan putusan tanpa bukti yang cukup.
- Harus Berdasarkan Keadilan dan Kemanusiaan
Putusan hakim adalah “ijtihad hukum” yang menjembatani hukum positif dan nilai keadilan syar’i.