7 Teknik Penulisan Putusan Hakim

Teknik Menyusun Pertimbangan Hukum

Pertimbangan hukum harus disusun secara sistematis, rasional, dan berbasis hukum positif serta nilai syariah.

Struktur yang disarankan:

  1. Pertimbangan Fakta: Menyimpulkan fakta yang terbukti di persidangan;
  2. Analisis Hukum: Menilai fakta dengan norma hukum (HIR, UU Peradilan Agama, KHI, dan peraturan terkait);
  3. Pertimbangan Syariah: Mengutip kaidah fiqh, ayat Al-Qur’an, dan hadits untuk memperkuat keadilan substantif;
  4. Kesimpulan dan Amar.

Teknik Penulisan Putusan Hakim

1.  Bahasa dan Gaya Penulisan

  • Gunakan bahasa hukum yang jelas, sistematis, dan tidak berbelit-belit;
  • Hindari penggunaan istilah yang ambigu;
  • Penulisan harus mengikuti pedoman Mahkamah Agung (SEMA No. 1 Tahun 2014).

2.  Prinsip “Tiga Harus” dalam Penulisan Putusan:

     -  Harus Berdasarkan Hukum Acara

         Semua tindakan, mulai dari gugatan sampai amar, harus berdasar pada peraturan perundang-undangan.

      - Harus Berdasarkan Pembuktian yang Sah

         Tidak boleh menjatuhkan putusan tanpa bukti yang cukup.

      - Harus Berdasarkan Keadilan dan Kemanusiaan

        Putusan hakim adalah “ijtihad hukum” yang menjembatani hukum positif dan nilai keadilan syar’i.