Teknik Penyusunan Putusan Hakim
Struktur Putusan
Menurut Pasal 178 HIR dan Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989, putusan harus memuat:
1. Kepala Putusan
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
2. Identitas Para Pihak
Menyebutkan nama, umur, agama, pekerjaan, dan alamat para pihak;
3. Duduk Perkara (Posita dan Petitum)
Ringkasan isi gugatan dan tuntutan;
4. Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi)
Uraian logis yuridis tentang alasan hukum majelis dalam memutus;
5. Amar Putusan
Rumusan akhir keputusan yang memuat perintah, penetapan, dan pembebanan biaya perkara;
6. Penetapan Biaya Perkara;
7. Tanda Tangan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.