6 Teknik Penyusunan Putusan Hakim

Teknik Penyusunan Putusan Hakim

Struktur Putusan

Menurut Pasal 178 HIR dan Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989, putusan harus memuat:

1. Kepala Putusan

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

2. Identitas Para Pihak

Menyebutkan nama, umur, agama, pekerjaan, dan alamat para pihak;

3. Duduk Perkara (Posita dan Petitum)

Ringkasan isi gugatan dan tuntutan;

4. Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi)

Uraian logis yuridis tentang alasan hukum majelis dalam memutus;

5. Amar Putusan

Rumusan akhir keputusan yang memuat perintah, penetapan, dan pembebanan biaya perkara;

6. Penetapan Biaya Perkara;

7. Tanda Tangan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.