Etika dan Prinsip Musyawarah
Dalam musyawarah, hakim wajib menjunjung tinggi prinsip:
- Independensi – tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun (Pasal 3 KEPPH);
- Objektivitas – berdasarkan fakta dan hukum, bukan simpati atau tekanan;
- Kerahasiaan – isi musyawarah tidak boleh diungkap kepada publik;
- Keadilan Substantif – mempertimbangkan keadilan hukum dan keadilan moral (law and equity).
Nash dan prinsip syariah:
إِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)