4 Pencatatan Hasil Musyawarah Majelis Hakim

Pencatatan Hasil Musyawarah

Panitera Pengganti wajib mencatat hasil musyawarah dalam Berita Acara Musyawarah (BAM), yang berisi:

  1. Hari, tanggal, dan tempat musyawarah;
  2. Susunan Majelis Hakim;
  3. Ringkasan pendapat masing-masing hakim;
  4. Amar putusan yang disepakati;
  5. Catatan tentang dissenting opinion (jika ada).

BAM bersifat 

rahasia

 dan hanya dapat dibuka untuk kepentingan internal Mahkamah Agung (misalnya dalam pemeriksaan banding atau kasasi).