Pencatatan Hasil Musyawarah
Panitera Pengganti wajib mencatat hasil musyawarah dalam Berita Acara Musyawarah (BAM), yang berisi:
- Hari, tanggal, dan tempat musyawarah;
- Susunan Majelis Hakim;
- Ringkasan pendapat masing-masing hakim;
- Amar putusan yang disepakati;
- Catatan tentang dissenting opinion (jika ada).
BAM bersifat
rahasia
dan hanya dapat dibuka untuk kepentingan internal Mahkamah Agung (misalnya dalam pemeriksaan banding atau kasasi).