Tahapan Musyawarah Majelis Hakim
1. Persiapan Musyawarah
- Ketua Majelis menetapkan waktu dan tempat musyawarah;
- Panitera Pengganti menyiapkan seluruh berkas perkara dan bukti-bukti;
- Seluruh hakim mempelajari kembali: gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan berita acara sidang.
2. Pembahasan Fakta dan Hukum
- Ketua Majelis membuka musyawarah dengan doa dan penjelasan singkat tentang pokok perkara;
- Hakim anggota memberikan pandangan atas fakta yang terbukti;
- Seluruh bukti (tertulis, saksi, elektronik) dinilai bersama;
- Majelis menentukan fakta hukum (rechtfeiten) dan hubungan hukumnya (rechtsbetrekking).
3. Penentuan Pendapat dan Suara
- Setelah pembahasan, setiap hakim menyampaikan pendapat hukum (opinio juris) secara bergiliran;
- Ketua Majelis merumuskan alternatif amar putusan;
- Jika terjadi perbedaan, keputusan diambil dengan suara terbanyak;
- Hakim yang berbeda pendapat berhak membuat pendapat berbeda (dissenting opinion).