3 Tahapan Musyawarah majelis Hakim

Tahapan Musyawarah Majelis Hakim

1. Persiapan Musyawarah

  • Ketua Majelis menetapkan waktu dan tempat musyawarah;
  • Panitera Pengganti menyiapkan seluruh berkas perkara dan bukti-bukti;
  • Seluruh hakim mempelajari kembali: gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, dan berita acara sidang.

2. Pembahasan Fakta dan Hukum

  • Ketua Majelis membuka musyawarah dengan doa dan penjelasan singkat tentang pokok perkara;
  • Hakim anggota memberikan pandangan atas fakta yang terbukti;
  • Seluruh bukti (tertulis, saksi, elektronik) dinilai bersama;
  • Majelis menentukan fakta hukum (rechtfeiten) dan hubungan hukumnya (rechtsbetrekking).

3. Penentuan Pendapat dan Suara

  • Setelah pembahasan, setiap hakim menyampaikan pendapat hukum (opinio juris) secara bergiliran;
  • Ketua Majelis merumuskan alternatif amar putusan;
  • Jika terjadi perbedaan, keputusan diambil dengan suara terbanyak;
  • Hakim yang berbeda pendapat berhak membuat pendapat berbeda (dissenting opinion).