4.3 Batas Jumlah Yang Dapat Diwasiatkan

BATAS JUMLAH YANG DAPAT DIWASIATKAN

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 195 

Ayat 2

(2)  Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.