Tujuan dan Prinsip Musyawarah
Musyawarah majelis bertujuan untuk:
- Menyatukan pandangan hukum antara ketua dan anggota majelis;
- Menilai kekuatan pembuktian setiap alat bukti;
- Menetapkan amar putusan secara adil dan berlandaskan hukum serta syariat Islam.
Prinsip-prinsip musyawarah:
- Tertutup untuk umum (Pasal 19 UU 48/2009);
- Bersifat kolegial – semua hakim memiliki kedudukan setara dalam memberi pendapat;
- Dipimpin oleh Ketua Majelis;
- Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
- Rahasia musyawarah wajib dijaga, bahkan setelah putusan diucapkan.