2 Tujuan dan Prinsip Musyawarah

Tujuan dan Prinsip Musyawarah

Musyawarah majelis bertujuan untuk:

  1. Menyatukan pandangan hukum antara ketua dan anggota majelis;
  2. Menilai kekuatan pembuktian setiap alat bukti;
  3. Menetapkan amar putusan secara adil dan berlandaskan hukum serta syariat Islam.

Prinsip-prinsip musyawarah:

  • Tertutup untuk umum (Pasal 19 UU 48/2009);
  • Bersifat kolegial – semua hakim memiliki kedudukan setara dalam memberi pendapat;
  • Dipimpin oleh Ketua Majelis;
  • Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
  • Rahasia musyawarah wajib dijaga, bahkan setelah putusan diucapkan.