Dasar Hukum dan Prinsip Umum Musyawarah Hakim
Musyawarah majelis hakim merupakan tahapan penting setelah pemeriksaan perkara dinyatakan selesai. Dalam tahap ini, majelis hakim melakukan pembahasan tertutup untuk mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.
Dasar hukum utama:
- Pasal 178 HIR / Pasal 189 RBg — setiap putusan harus didasarkan atas musyawarah majelis hakim;
- Pasal 60–63 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Pasal 14 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Kompilasi Hukum Acara Peradilan Agama (K-HAPA) – ketentuan internal praktik peradilan agama;
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) — musyawarah wajib dijalankan dengan independensi, integritas, dan kerahasiaan.