Pemeriksaan Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah
Persangkaan Hakim (Pasal 173 HIR)
Hakim boleh menarik kesimpulan dari fakta yang terbukti di persidangan, misalnya: Jika suami tidak hadir meski dipanggil sah dan patut tiga kali, maka hakim dapat berasumsi ia tidak membantah dalil gugatan istri (persangkaan hukum).
Pengakuan (Pasal 174 HIR)
- Pengakuan di muka sidang bersifat bukti sempurna terhadap pihak yang mengaku;
- Pengakuan di luar sidang harus dikuatkan dengan alat bukti lain.
Sumpah (Pasal 155 HIR)
- Dapat dijadikan alat bukti terakhir (sumpah penentu);
- Dilakukan di depan hakim dengan tata cara sesuai agama;
Harus dicatat dalam Berita Acara Sidang dan ditandatangani.