6 Pemeriksaan Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah

Pemeriksaan Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah

Persangkaan Hakim (Pasal 173 HIR)

Hakim boleh menarik kesimpulan dari fakta yang terbukti di persidangan, misalnya: Jika suami tidak hadir meski dipanggil sah dan patut tiga kali, maka hakim dapat berasumsi ia tidak membantah dalil gugatan istri (persangkaan hukum).

Pengakuan (Pasal 174 HIR)

  • Pengakuan di muka sidang bersifat bukti sempurna terhadap pihak yang mengaku;
  • Pengakuan di luar sidang harus dikuatkan dengan alat bukti lain.

Sumpah (Pasal 155 HIR)

  • Dapat dijadikan alat bukti terakhir (sumpah penentu);
  • Dilakukan di depan hakim dengan tata cara sesuai agama;

Harus dicatat dalam Berita Acara Sidang dan ditandatangani.