4 Pemeriksaan Bukti Tertulis

Pemeriksaan Bukti Tertulis

1.  Jenis Bukti Tertulis

  • Akta otentik (akta nikah, akta kelahiran, akta notaris, akta PPAT, dll.);
  • Akta di bawah tangan (perjanjian jual beli, surat pernyataan, kwitansi, dll.);
  • Bukti surat elektronik (dokumen PDF, email, tangkapan layar yang diverifikasi).

2.   Pemeriksaan dan Penilaian

  1. Panitera memperlihatkan dokumen kepada para pihak di persidangan;
  2. Hakim Ketua menanyakan keberatan terhadap keaslian dokumen;
  3. Jika tidak dibantah, dinyatakan sah dan berkekuatan pembuktian sempurna;
  4. Jika dibantah, hakim memerintahkan pemeriksaan keaslian (legalisasi, pembandingan tanda tangan, atau keterangan ahli).