Pemeriksaan Bukti Tertulis
1. Jenis Bukti Tertulis
- Akta otentik (akta nikah, akta kelahiran, akta notaris, akta PPAT, dll.);
- Akta di bawah tangan (perjanjian jual beli, surat pernyataan, kwitansi, dll.);
- Bukti surat elektronik (dokumen PDF, email, tangkapan layar yang diverifikasi).
2. Pemeriksaan dan Penilaian
- Panitera memperlihatkan dokumen kepada para pihak di persidangan;
- Hakim Ketua menanyakan keberatan terhadap keaslian dokumen;
- Jika tidak dibantah, dinyatakan sah dan berkekuatan pembuktian sempurna;
- Jika dibantah, hakim memerintahkan pemeriksaan keaslian (legalisasi, pembandingan tanda tangan, atau keterangan ahli).