3 Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan Saksi

1.  Syarat Saksi

Menurut Pasal 145 HIR / Pasal 172 RBg, saksi harus memenuhi syarat:

  • Dewasa dan sehat akal;
  • Tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap perkara;
  • Tidak terikat hubungan keluarga yang dilarang oleh hukum;
  • Mempunyai pengetahuan langsung tentang peristiwa yang dipersaksikan.

Dasar hukum tambahan:

Pasal 171 HIR menyatakan bahwa keterangan saksi yang tidak disertai alasan dan sumber pengetahuan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

2. Tata Cara Pemeriksaan Saksi di Persidangan

  1. Hakim Ketua membuka pemeriksaan saksi setelah para pihak hadir;
  2. Saksi diminta menyebut identitas secara lengkap (nama, umur, pekerjaan, alamat, agama, dan hubungan dengan para pihak);
  3. Saksi disumpah sesuai agama masing-masing:

Lafadz Sumpah Saksi Menurut Agama (Contoh Praktik di PA)

Agama Islam Lafadz Sumpah Saksi :

“Wallāhi, demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”

Agama Kristen Protestan

“Demi Tuhan saya berjanji akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya.”

Katolik

“Demi Tuhan saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya.”

Hindu

“Om Sang Hyang Widhi Wasa, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya.”

Buddha

“Demi Sang Buddha, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya.”

Konghucu

“Demi Tian, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya.”

???? Catatan:

  • Lafadz ini diucapkan sebelum saksi memberikan keterangan, di hadapan majelis hakim.
  • Saksi beragama Islam biasanya mengucap “Wallāhi” (demi Allah), bukan “Demi Allah saya bersumpah” saja — sesuai adab sumpah dalam Islam.
  • Hakim wajib memastikan saksi memahami arti sumpah tersebut.
  1. Hakim Ketua menanyakan:
    • Apakah saksi kenal dengan para pihak;
    • Apakah saksi mengetahui pokok perkara;
    • Dari mana saksi memperoleh pengetahuan tersebut.
  2. Jawaban saksi dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS);
  3. Setelah selesai, saksi dibacakan kembali keterangannya dan diminta menandatangani BAS.

3. Pemeriksaan Saksi Secara Daring

Dasar hukum: Pasal 16–20 Perma No. 1 Tahun 2019 dan SEMA No. 1 Tahun 2020.

  • Diperbolehkan jika saksi berada di luar wilayah domisili atau dalam keadaan tertentu (misal: sakit, pandemi, jarak jauh);
  • Dilakukan melalui video conference dengan pengawasan hakim dan panitera;
  • Sumpah tetap diucapkan secara virtual dan disahkan oleh Majelis Hakim;
  • Berita Acara Persidangan (BAS) mencantumkan bahwa keterangan diberikan melalui media elektronik.