Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

2 Jenis Kekuatan Alat Bukti

13 Teknis Penyelesaian Perkara 1 Teknis Persidangan 6 Teknik Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti Lain

Jenis dan Kekuatan Alat Bukti di Pengadilan Agama

Menurut Pasal 164 HIR, alat bukti terdiri dari:

  1. Surat (Bukti Tertulis)
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
  6. Keterangan Ahli (berdasarkan perkembangan yurisprudensi)
  7. Bukti Elektronik (berdasarkan UU ITE dan Perma No. 1 Tahun 2019)

 

Search

Total Kunjungan

32

Total Kunjungan

76005

© Copyright Telusur. All Rights Reserved