2 Jenis Kekuatan Alat Bukti

Jenis dan Kekuatan Alat Bukti di Pengadilan Agama

Menurut Pasal 164 HIR, alat bukti terdiri dari:

  1. Surat (Bukti Tertulis)
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah
  6. Keterangan Ahli (berdasarkan perkembangan yurisprudensi)
  7. Bukti Elektronik (berdasarkan UU ITE dan Perma No. 1 Tahun 2019)