Jenis dan Kekuatan Alat Bukti di Pengadilan Agama
Menurut Pasal 164 HIR, alat bukti terdiri dari:
- Surat (Bukti Tertulis)
- Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
- Keterangan Ahli (berdasarkan perkembangan yurisprudensi)
- Bukti Elektronik (berdasarkan UU ITE dan Perma No. 1 Tahun 2019)