Dasar Hukum Pemeriksaan Alat Bukti
Pemeriksaan alat bukti merupakan inti dari proses pembuktian di persidangan. Dalam perkara di Pengadilan Agama, hakim wajib menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian setiap alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara perdata dan prinsip keadilan syariah.
Dasar hukum utama:
- Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBg — menentukan jenis alat bukti yang sah;
- Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 — menegaskan bahwa hukum acara di Pengadilan Agama mengacu pada HIR/RBg;
- Pasal 1865 KUH Perdata — setiap orang yang mendalilkan suatu hak harus membuktikan dalilnya;
- Perma No. 1 Tahun 2019 — pengaturan bukti elektronik dalam persidangan e-Litigasi.