4 Keabsahan Dokumen Elektronik

Keabsahan Dokumen Elektronik

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hasil cetak data elektronik yang terjamin keasliannya memiliki kekuatan hukum dan pembuktian yang sah di pengadilan.

Dalam konteks e-Court:

  • Dokumen e-Filing, e-Summons, dan e-Verdict merupakan akta otentik elektronik;
  • Tanda tangan elektronik majelis hakim dan panitera menggunakan sertifikat elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
  • Semua data tersimpan di server Mahkamah Agung dengan sistem backup dan audit digital.