3 Tahapan e-Court

Tahapan e-Court

1. Tahap Pendaftaran Perkara (e-Filing)

  • Dasar hukum: Pasal 4–6 Perma No. 3 Tahun 2018
  • Pihak yang berhak mendaftar:
    • Advokat yang telah terverifikasi oleh Mahkamah Agung;
    • Pihak perorangan yang memiliki akun e-Court (non-advokat);
    • Jaksa atau lembaga pemerintah yang mendapat kuasa khusus.

Langkah-langkah:

  1. Pengguna terdaftar login ke akun e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id);
  2. Mengisi data perkara, identitas para pihak, dan jenis perkara;
  3. Mengunggah surat gugatan/permohonan dalam format PDF;
  4. Sistem secara otomatis menghitung biaya panjar perkara (e-SKUM);
  5. Pemohon membayar biaya perkara melalui virtual account (e-Payment);
  6. Setelah pembayaran, sistem memberikan Nomor Register Perkara.

2. Tahap Pemanggilan (e-Summons)

  • Dasar hukum: Pasal 11–14 Perma No. 1 Tahun 2019
  • Pemanggilan dapat dilakukan secara elektronik jika:
    1. Para pihak telah menyetujui penggunaan e-Court, dan
    2. Telah mengaktifkan alamat surat elektronik (email resmi) pada sistem.

Kekuatan hukum:

Relaas elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan relaas fisik (Pasal 14 ayat (5) Perma No. 1 Tahun 2019).

3. Tahap Persidangan Elektronik (e-Litigation)

Dasar hukum: Pasal 16–25 Perma No. 1 Tahun 2019

Proses:

  1. Sidang pertama dilakukan secara tatap muka untuk verifikasi para pihak;
  2. Sidang selanjutnya dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan majelis dan para pihak;
  3. Dokumen seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan, bukti, dan tanggapan diunggah ke sistem e-Court;
  4. Majelis Hakim memeriksa dan mencatat dokumen tersebut dalam Berita Acara Sidang elektronik (e-BAS);
  5. Jika diperlukan pemeriksaan saksi atau ahli secara daring, dapat dilakukan melalui video conference (Zoom, MA-Meeting, dll.);
  6. Putusan diunggah secara elektronik dan diberitahukan melalui e-Delivery.

4. Tahap Putusan Elektronik (e-Verdict)

Dasar hukum: Pasal 27–31 Perma No. 1 Tahun 2019

  • Putusan diunggah dalam bentuk PDF bertanda tangan elektronik (TTE);
  • Dikirim ke akun e-Court para pihak;
  • Pihak menerima notifikasi melalui email dan dashboard e-Court;
  • Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan hukum sama dengan salinan fisik (Pasal 31 ayat (2)).