Tahapan e-Court
1. Tahap Pendaftaran Perkara (e-Filing)
- Dasar hukum: Pasal 4–6 Perma No. 3 Tahun 2018
- Pihak yang berhak mendaftar:
- Advokat yang telah terverifikasi oleh Mahkamah Agung;
- Pihak perorangan yang memiliki akun e-Court (non-advokat);
- Jaksa atau lembaga pemerintah yang mendapat kuasa khusus.
Langkah-langkah:
- Pengguna terdaftar login ke akun e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id);
- Mengisi data perkara, identitas para pihak, dan jenis perkara;
- Mengunggah surat gugatan/permohonan dalam format PDF;
- Sistem secara otomatis menghitung biaya panjar perkara (e-SKUM);
- Pemohon membayar biaya perkara melalui virtual account (e-Payment);
- Setelah pembayaran, sistem memberikan Nomor Register Perkara.
2. Tahap Pemanggilan (e-Summons)
- Dasar hukum: Pasal 11–14 Perma No. 1 Tahun 2019
- Pemanggilan dapat dilakukan secara elektronik jika:
- Para pihak telah menyetujui penggunaan e-Court, dan
- Telah mengaktifkan alamat surat elektronik (email resmi) pada sistem.
Kekuatan hukum:
Relaas elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan relaas fisik (Pasal 14 ayat (5) Perma No. 1 Tahun 2019).
3. Tahap Persidangan Elektronik (e-Litigation)
Dasar hukum: Pasal 16–25 Perma No. 1 Tahun 2019
Proses:
- Sidang pertama dilakukan secara tatap muka untuk verifikasi para pihak;
- Sidang selanjutnya dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan majelis dan para pihak;
- Dokumen seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan, bukti, dan tanggapan diunggah ke sistem e-Court;
- Majelis Hakim memeriksa dan mencatat dokumen tersebut dalam Berita Acara Sidang elektronik (e-BAS);
- Jika diperlukan pemeriksaan saksi atau ahli secara daring, dapat dilakukan melalui video conference (Zoom, MA-Meeting, dll.);
- Putusan diunggah secara elektronik dan diberitahukan melalui e-Delivery.
4. Tahap Putusan Elektronik (e-Verdict)
Dasar hukum: Pasal 27–31 Perma No. 1 Tahun 2019
- Putusan diunggah dalam bentuk PDF bertanda tangan elektronik (TTE);
- Dikirim ke akun e-Court para pihak;
- Pihak menerima notifikasi melalui email dan dashboard e-Court;
- Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan hukum sama dengan salinan fisik (Pasal 31 ayat (2)).