2 Pengertian dan Ruang Lingkup

Pengertian dan Ruang Lingkup

  1. e-Court adalah layanan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik yang mencakup:
    • e-Filing (pendaftaran perkara online),
    • e-Payment (pembayaran biaya perkara secara elektronik),
    • e-Summons (pemanggilan secara elektronik), dan
    • e-Litigation (persidangan elektronik).
  2. e-Litigasi adalah proses pemeriksaan perkara secara elektronik di mana dokumen persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan diunggah melalui sistem.
  3. Cakupan Pengadilan Agama:

Seluruh perkara yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama dapat menggunakan e-Court, baik gugatan contensius (perceraian, waris, harta bersama, dll.) maupun permohonan (isbat nikah, perwalian, dispensasi nikah, dll.), 

kecuali perkara prodeo

 yang tidak dapat menggunakan e-Payment.