Pengertian dan Ruang Lingkup
- e-Court adalah layanan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik yang mencakup:
- e-Filing (pendaftaran perkara online),
- e-Payment (pembayaran biaya perkara secara elektronik),
- e-Summons (pemanggilan secara elektronik), dan
- e-Litigation (persidangan elektronik).
- e-Litigasi adalah proses pemeriksaan perkara secara elektronik di mana dokumen persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan diunggah melalui sistem.
- Cakupan Pengadilan Agama:
Seluruh perkara yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama dapat menggunakan e-Court, baik gugatan contensius (perceraian, waris, harta bersama, dll.) maupun permohonan (isbat nikah, perwalian, dispensasi nikah, dll.),
kecuali perkara prodeo
yang tidak dapat menggunakan e-Payment.