Latar Belakang dan Dasar Hukum
Dalam era digitalisasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan sistem e-Court dan e-Litigasi sebagai bagian dari Modernisasi Peradilan yang bertujuan untuk menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dasar hukum utama:
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
- Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan e-Court;
- SEMA No. 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan e-Litigasi;
- Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma No. 1 Tahun 2019.