1 Latar Bekakang dan Dasar Hukum

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Dalam era digitalisasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerapkan sistem e-Court dan e-Litigasi sebagai bagian dari Modernisasi Peradilan yang bertujuan untuk menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dasar hukum utama:

  1. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
  2. Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan e-Court;
  4. SEMA No. 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan e-Litigasi;
  5. Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma No. 1 Tahun 2019.