Dokumen Elektronik (e-Court dan e-Litigasi)
- Semua dokumen yang dibuat melalui sistem e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik (Pasal 5 Perma No. 1 Tahun 2019).
- Dokumen disimpan dalam bentuk PDF ber-tanda tangan elektronik (TTE);
- Bukti pemanggilan, penyampaian putusan, dan berkas lainnya diunggah melalui akun e-Court para pihak;
- Panitera wajib mencetak dan menyimpan salinan fisik sebagai arsip pengadilan.