3 Dokumen Elektronik e-Court dan e-Litigasi

Dokumen Elektronik (e-Court dan e-Litigasi)

  1. Semua dokumen yang dibuat melalui sistem e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik (Pasal 5 Perma No. 1 Tahun 2019).
  2. Dokumen disimpan dalam bentuk PDF ber-tanda tangan elektronik (TTE);
  3. Bukti pemanggilan, penyampaian putusan, dan berkas lainnya diunggah melalui akun e-Court para pihak;
  4. Panitera wajib mencetak dan menyimpan salinan fisik sebagai arsip pengadilan.