Jenis dan Format Dokumen Persidangan
1. Surat Gugatan atau Permohonan
Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg
Unsur pokok surat gugatan:
- Kepala surat: “Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama …”
- Identitas para pihak: nama, umur, pekerjaan, dan alamat;
- Posita (uraian kejadian dan dasar hukum);
- Petitum (tuntutan atau permohonan yang diminta);
- Tanda tangan penggugat atau kuasanya.
2. Relaas Panggilan Sidang
Dasar Hukum: Pasal 121 HIR / Pasal 146 RBg
Isi pokok relaas:
- Identitas Jurusita/Jurusita Pengganti;
- Identitas pihak yang dipanggil;
- Tanggal dan waktu pemanggilan;
- Hari, tanggal, waktu, dan tempat sidang;
- Tanda tangan Jurusita dan penerima panggilan.
3. Berita Acara Sidang (BAS)
Dasar Hukum: Pasal 85 UU No. 7 Tahun 1989
Fungsi:
Menjadi catatan resmi jalannya persidangan, mulai dari pembukaan hingga penutupan sidang.
Isi BAS:
- Hari, tanggal, waktu sidang;
- Nama majelis hakim dan panitera;
- Identitas para pihak;
- Uraian singkat jalannya sidang;
- Tanda tangan Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.
4. Penetapan Majelis Hakim dan Penetapan Hari Sidang
Dasar Hukum: Pasal 57 UU No. 7 Tahun 1989
5. Format Putusan Pengadilan
Dasar Hukum: Pasal 178 HIR dan Pasal 60–63 UU No. 7 Tahun 1989
Bagian penting dalam putusan:
- Kepala putusan: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- Identitas para pihak;
- Duduk perkara (posita dan petitum);
- Pertimbangan hukum majelis;
- Amar putusan;
- Penetapan biaya perkara;
- Tanda tangan majelis hakim dan panitera.