2 Jenis dan Format Dokumen Persidangan

Jenis dan Format Dokumen Persidangan

1. Surat Gugatan atau Permohonan

Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg

Unsur pokok surat gugatan:

  • Kepala surat: “Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama …”
  • Identitas para pihak: nama, umur, pekerjaan, dan alamat;
  • Posita (uraian kejadian dan dasar hukum);
  • Petitum (tuntutan atau permohonan yang diminta);
  • Tanda tangan penggugat atau kuasanya.

2. Relaas Panggilan Sidang

Dasar Hukum: Pasal 121 HIR / Pasal 146 RBg

Isi pokok relaas:

  • Identitas Jurusita/Jurusita Pengganti;
  • Identitas pihak yang dipanggil;
  • Tanggal dan waktu pemanggilan;
  • Hari, tanggal, waktu, dan tempat sidang;
  • Tanda tangan Jurusita dan penerima panggilan.

3.  Berita Acara Sidang (BAS)

Dasar Hukum: Pasal 85 UU No. 7 Tahun 1989

Fungsi:

Menjadi catatan resmi jalannya persidangan, mulai dari pembukaan hingga penutupan sidang.

Isi BAS:

  • Hari, tanggal, waktu sidang;
  • Nama majelis hakim dan panitera;
  • Identitas para pihak;
  • Uraian singkat jalannya sidang;
  • Tanda tangan Ketua Majelis dan Panitera Pengganti.

4. Penetapan Majelis Hakim dan Penetapan Hari Sidang

Dasar Hukum: Pasal 57 UU No. 7 Tahun 1989

5. Format Putusan Pengadilan

Dasar Hukum: Pasal 178 HIR dan Pasal 60–63 UU No. 7 Tahun 1989

Bagian penting dalam putusan:

  1. Kepala putusan: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
  2. Identitas para pihak;
  3. Duduk perkara (posita dan petitum);
  4. Pertimbangan hukum majelis;
  5. Amar putusan;
  6. Penetapan biaya perkara;
  7. Tanda tangan majelis hakim dan panitera.