Pentingnya Administrasi dan Dokumen Persidangan
Administrasi perkara di Pengadilan Agama memiliki fungsi strategis sebagai alat bukti otentik atas proses beracara yang dilakukan oleh para pihak dan majelis hakim. Setiap tindakan dalam persidangan harus dituangkan dalam bentuk dokumen hukum resmi yang tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum utama:
- Pasal 85 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Perma No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan;
- SEMA No. 2 Tahun 2019 tentang Persidangan Elektronik;
Perma No. 1 Tahun 2019
tentang Administrasi dan Persidangan Elektronik
.