7 Etika Komunikasi dan Pelayanan Hukum di Persidangan

Etika Komunikasi dan Pelayanan Hukum di Persidangan

  1. Bahasa yang digunakan hakim: harus sopan, mudah dipahami, dan tidak mengandung bias gender atau merendahkan pihak mana pun.
  2. Hakim wajib menjelaskan proses hukum kepada pihak yang tidak didampingi kuasa hukum (asas pro justitia dan equality before the law).
  3. Pelayanan publik di ruang sidang:
    • Panitera wajib membantu pencatatan permohonan tanpa memihak;
    • Hakim dan panitera wajib menghormati pihak berkebutuhan khusus (difabel, lansia, dll.).