Etika Komunikasi dan Pelayanan Hukum di Persidangan
- Bahasa yang digunakan hakim: harus sopan, mudah dipahami, dan tidak mengandung bias gender atau merendahkan pihak mana pun.
- Hakim wajib menjelaskan proses hukum kepada pihak yang tidak didampingi kuasa hukum (asas pro justitia dan equality before the law).
- Pelayanan publik di ruang sidang:
- Panitera wajib membantu pencatatan permohonan tanpa memihak;
- Hakim dan panitera wajib menghormati pihak berkebutuhan khusus (difabel, lansia, dll.).