Teknik Pencatatan dan Administrasi Persidangan
- Berita Acara Sidang (BAS)
- Merupakan dokumen otentik yang mencatat seluruh jalannya sidang;
- Ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti (Pasal 85 UU No. 7 Tahun 1989);
- Kesalahan atau kelalaian dalam BAS dapat berakibat batalnya putusan.
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
- Seluruh tahapan sidang wajib dimasukkan dalam SIPP;
- Digunakan untuk transparansi dan monitoring proses perkara oleh publik.