6 Teknik Pencatatan dan Administrasi Persidangan

Teknik Pencatatan dan Administrasi Persidangan

  1. Berita Acara Sidang (BAS)
    • Merupakan dokumen otentik yang mencatat seluruh jalannya sidang;
    • Ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti (Pasal 85 UU No. 7 Tahun 1989);
    • Kesalahan atau kelalaian dalam BAS dapat berakibat batalnya putusan.
  2. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Seluruh tahapan sidang wajib dimasukkan dalam SIPP;
    • Digunakan untuk transparansi dan monitoring proses perkara oleh publik.