Teknik Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti
- Pemeriksaan Saksi:
- Saksi disumpah sesuai agama masing-masing (Pasal 154 HIR);
- Hakim memulai dengan pertanyaan klarifikasi, lalu pihak lawan dapat bertanya;
- Kesaksian ditulis lengkap dalam berita acara sidang dan ditandatangani saksi.
- Pemeriksaan Bukti Surat:
- Bukti asli diperlihatkan kepada pihak lawan;
- Hakim mencocokkan dengan fotokopi dan membubuhkan paraf sebagai bukti pemeriksaan;
- Bila surat dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- Pemeriksaan Ahli:
- Hakim dapat mendengar pendapat ahli dalam bidang tertentu;
- Ahli disumpah untuk memberikan keterangan secara objektif dan ilmiah.