5 Teknik Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti Lain

Teknik Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti

  1. Pemeriksaan Saksi:
    • Saksi disumpah sesuai agama masing-masing (Pasal 154 HIR);
    • Hakim memulai dengan pertanyaan klarifikasi, lalu pihak lawan dapat bertanya;
    • Kesaksian ditulis lengkap dalam berita acara sidang dan ditandatangani saksi.
  2. Pemeriksaan Bukti Surat:
    • Bukti asli diperlihatkan kepada pihak lawan;
    • Hakim mencocokkan dengan fotokopi dan membubuhkan paraf sebagai bukti pemeriksaan;
    • Bila surat dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  3. Pemeriksaan Ahli:
    • Hakim dapat mendengar pendapat ahli dalam bidang tertentu;
    • Ahli disumpah untuk memberikan keterangan secara objektif dan ilmiah.