4 Teknik Memimpin Persidangan

Teknik Memimpin Persidangan

  1. Pembukaan Sidang:
    • Ketua Majelis mengetuk palu tiga kali dan mengucapkan:
      “Sidang Pengadilan Agama … saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.”
    • Jika perkara cerai, sidang tertutup untuk umum (Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).
  2. Identifikasi Para Pihak:
    • Memastikan identitas penggugat dan tergugat sesuai dengan dokumen resmi;
    • Memastikan kehadiran kuasa hukum sesuai surat kuasa.
  3. Pemberian Kesempatan Bicara:
    • Ketua Majelis memberi giliran berbicara secara bergantian kepada para pihak;
    • Interupsi hanya diperbolehkan atas izin ketua sidang;
    • Semua pembicaraan dicatat dalam berita acara sidang.
  4. Pengendalian Situasi Sidang:
    • Ketua Majelis berwenang menegur atau mengeluarkan pihak yang bersikap tidak sopan;
    • Dalam kasus ekstrem, hakim dapat menunda sidang demi menjaga ketertiban (Pasal 217 KUHP).