Teknik Memimpin Persidangan
- Pembukaan Sidang:
- Ketua Majelis mengetuk palu tiga kali dan mengucapkan:
“Sidang Pengadilan Agama … saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.” - Jika perkara cerai, sidang tertutup untuk umum (Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).
- Ketua Majelis mengetuk palu tiga kali dan mengucapkan:
- Identifikasi Para Pihak:
- Memastikan identitas penggugat dan tergugat sesuai dengan dokumen resmi;
- Memastikan kehadiran kuasa hukum sesuai surat kuasa.
- Pemberian Kesempatan Bicara:
- Ketua Majelis memberi giliran berbicara secara bergantian kepada para pihak;
- Interupsi hanya diperbolehkan atas izin ketua sidang;
- Semua pembicaraan dicatat dalam berita acara sidang.
- Pengendalian Situasi Sidang:
- Ketua Majelis berwenang menegur atau mengeluarkan pihak yang bersikap tidak sopan;
- Dalam kasus ekstrem, hakim dapat menunda sidang demi menjaga ketertiban (Pasal 217 KUHP).