Etika Hakim dan Panitera dalam Persidangan
- Kemandirian dan Netralitas
Hakim wajib bebas dari intervensi pihak mana pun (Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009). Panitera dilarang menerima hadiah atau imbalan dari pihak berperkara (Kode Etik Panitera).
- Sikap di Persidangan
- Hakim harus bersikap tenang, tegas, dan berwibawa;
- Dilarang menunjukkan sikap memihak;
- Panitera wajib berpakaian resmi dan menjaga sopan santun dalam tutur kata.
- Kedisiplinan dan Ketepatan Waktu
- Sidang harus dimulai tepat waktu;
- Hakim wajib hadir sebelum sidang dibuka;
- Ketidakhadiran hakim tanpa alasan yang sah dapat dianggap pelanggaran disiplin (Perma No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim).
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Menetapkan 10 prinsip dasar, antara lain:- Independensi,
- Integritas,
- Kepantasan,
- Kesetaraan,
- Kompetensi, dan
- Ketekunan dalam menjalankan tugas.