3 Etika Hakim dan Panitera di Persidangan

Etika Hakim dan Panitera dalam Persidangan

  1. Kemandirian dan Netralitas

Hakim wajib bebas dari intervensi pihak mana pun (Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009). Panitera dilarang menerima hadiah atau imbalan dari pihak berperkara (Kode Etik Panitera).

  1. Sikap di Persidangan
    • Hakim harus bersikap tenang, tegas, dan berwibawa;
    • Dilarang menunjukkan sikap memihak;
    • Panitera wajib berpakaian resmi dan menjaga sopan santun dalam tutur kata.
  2. Kedisiplinan dan Ketepatan Waktu
    • Sidang harus dimulai tepat waktu;
    • Hakim wajib hadir sebelum sidang dibuka;
    • Ketidakhadiran hakim tanpa alasan yang sah dapat dianggap pelanggaran disiplin (Perma No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim).
  3. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
    Menetapkan 10 prinsip dasar, antara lain:
    • Independensi,
    • Integritas,
    • Kepantasan,
    • Kesetaraan,
    • Kompetensi, dan
    • Ketekunan dalam menjalankan tugas.