2 Peran dan Tanggung Jawab Majelis Hakim

Peran dan Tanggung Jawab Majelis Hakim

  1. Ketua Majelis Hakim
    • Memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan;
    • Menjaga agar proses berjalan sesuai hukum acara dan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan;
    • Mengupayakan perdamaian antara para pihak (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    • Menjaga wibawa sidang, ketertiban, dan netralitas majelis.
  2. Anggota Majelis Hakim
    • Memberikan pendapat hukum dalam musyawarah majelis;
    • Berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan saksi dan bukti;
    • Menandatangani berita acara sidang dan putusan.
  3. Panitera Pengganti
    • Mencatat semua jalannya persidangan ke dalam Berita Acara Sidang (BAS);
    • Menyiapkan berkas perkara dan dokumen yang diperlukan majelis;
    • Menjaga kerahasiaan musyawarah dan isi putusan sebelum dibacakan.

Dasar hukum: 

Pasal 53 UU No. 7 Tahun 1989 dan  Perma No. 7 Tahun 2015

.