Peran dan Tanggung Jawab Majelis Hakim
- Ketua Majelis Hakim
- Memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan;
- Menjaga agar proses berjalan sesuai hukum acara dan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan;
- Mengupayakan perdamaian antara para pihak (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
- Menjaga wibawa sidang, ketertiban, dan netralitas majelis.
- Anggota Majelis Hakim
- Memberikan pendapat hukum dalam musyawarah majelis;
- Berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan saksi dan bukti;
- Menandatangani berita acara sidang dan putusan.
- Panitera Pengganti
- Mencatat semua jalannya persidangan ke dalam Berita Acara Sidang (BAS);
- Menyiapkan berkas perkara dan dokumen yang diperlukan majelis;
- Menjaga kerahasiaan musyawarah dan isi putusan sebelum dibacakan.
Dasar hukum:
Pasal 53 UU No. 7 Tahun 1989 dan Perma No. 7 Tahun 2015
.