Upaya Hukum
- Verzet (Perlawanan) terhadap putusan verstek (Pasal 129 HIR);
- Banding ke Pengadilan Tinggi Agama (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947);
- Kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985);
- Peninjauan Kembali (PK) atas putusan berkekuatan hukum tetap.