Pembacaan Putusan
- Dasar Hukum:
- Pasal 178 HIR / Pasal 189 RBg;
- Pasal 60–63 UU No. 7 Tahun 1989.
- Syarat Putusan yang Sah:
- “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
- Memuat identitas para pihak, pertimbangan hukum, amar putusan, dan tanggal.
- Penyampaian Putusan:
- Dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Salinan putusan disampaikan kepada para pihak paling lambat 14 hari setelah pembacaan.