7 Pembacaan Putusan

Pembacaan Putusan

  1. Dasar Hukum:
    • Pasal 178 HIR / Pasal 189 RBg;
    • Pasal 60–63 UU No. 7 Tahun 1989.
  2. Syarat Putusan yang Sah:
    • “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
    • Memuat identitas para pihak, pertimbangan hukum, amar putusan, dan tanggal.
  3. Penyampaian Putusan:
    • Dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum;
    • Salinan putusan disampaikan kepada para pihak paling lambat 14 hari setelah pembacaan.