Kesimpulan dan Musyawarah Majelis
- Setelah pembuktian selesai, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan kesimpulan tertulis;
- Majelis hakim bermusyawarah secara tertutup untuk mengambil putusan (Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009);
- Dalam musyawarah, keputusan diambil dengan mufakat atau suara terbanyak.