Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

6 Kesimpulan dan Musyawarah Majelis

13 Teknis Penyelesaian Perkara 1 Teknis Persidangan 2 Tahapan Dan Prosedur Persidangan

Kesimpulan dan Musyawarah Majelis

  1. Setelah pembuktian selesai, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan kesimpulan tertulis;
  2. Majelis hakim bermusyawarah secara tertutup untuk mengambil putusan (Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009);
  3. Dalam musyawarah, keputusan diambil dengan mufakat atau suara terbanyak.

Search

Total Kunjungan

35

Total Kunjungan

76127

© Copyright Telusur. All Rights Reserved