6 Kesimpulan dan Musyawarah Majelis

Kesimpulan dan Musyawarah Majelis

  1. Setelah pembuktian selesai, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan kesimpulan tertulis;
  2. Majelis hakim bermusyawarah secara tertutup untuk mengambil putusan (Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009);
  3. Dalam musyawarah, keputusan diambil dengan mufakat atau suara terbanyak.