Pembuktian
- Dasar Hukum:
- Pasal 164 HIR / Pasal 1865 KUHPerdata;
- Pasal 54–60 UU No. 7 Tahun 1989.
- Macam-Macam Alat Bukti:
- Surat (bukti tertulis);
- Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah;
- Qarinah (indikasi hukum, dalam konteks perkara syariah).
- Teknik Pemeriksaan Bukti:
- Bukti surat dilegalisasi dan diperlihatkan kepada pihak lawan;
- Saksi disumpah sesuai agama masing-masing dan diperiksa satu per satu;
- Hakim menilai kekuatan pembuktian berdasarkan hukum pembuktian formil dan materil.
- Pemeriksaan Setempat (Descente):
- P Setempat (BAPS) yang menjadi bagian dari berkas perkara.