5 Pembuktian

Pembuktian

  1. Dasar Hukum:
    • Pasal 164 HIR / Pasal 1865 KUHPerdata;
    • Pasal 54–60 UU No. 7 Tahun 1989.
  2. Macam-Macam Alat Bukti:
    • Surat (bukti tertulis);
    • Saksi;
    • Persangkaan;
    • Pengakuan;
    • Sumpah;
    • Qarinah (indikasi hukum, dalam konteks perkara syariah).
  3. Teknik Pemeriksaan Bukti:
    • Bukti surat dilegalisasi dan diperlihatkan kepada pihak lawan;
    • Saksi disumpah sesuai agama masing-masing dan diperiksa satu per satu;
    • Hakim menilai kekuatan pembuktian berdasarkan hukum pembuktian formil dan materil.
  4. Pemeriksaan Setempat (Descente):
    • P Setempat (BAPS) yang menjadi bagian dari berkas perkara.