Sidang Pertama dan Upaya Damai
- Dasar Hukum:
- Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg;
- Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989;
- Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Prosedur:
- Pada sidang pertama, majelis memeriksa kehadiran para pihak;
- Hakim menganjurkan perdamaian dan wajib menunjuk mediator bersertifikat untuk memfasilitasi mediasi;
- Proses mediasi maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi atas kesepakatan para pihak.
- Hasil Mediasi:
- Jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian (akta van dading) yang berkekuatan hukum tetap;
Jika gagal, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.