3 Sidang Pertama dan Upaya Damai

Sidang Pertama dan Upaya Damai

  1. Dasar Hukum:
    • Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg;
    • Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989;
    • Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  2. Prosedur:
    • Pada sidang pertama, majelis memeriksa kehadiran para pihak;
    • Hakim menganjurkan perdamaian dan wajib menunjuk mediator bersertifikat untuk memfasilitasi mediasi;
    • Proses mediasi maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi atas kesepakatan para pihak.
  3. Hasil Mediasi:
    • Jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian (akta van dading) yang berkekuatan hukum tetap;

Jika gagal, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.