2 Pemanggilan para Pihak

Pemanggilan Para Pihak

  1. Dasar Hukum:
    • Pasal 121 HIR / Pasal 146 RBg;
    • Pasal 26–27 UU No. 7 Tahun 1989;
    • Perma No. 1 Tahun 2019 tentang e-Litigasi (pemanggilan elektronik).
  2. Tata Cara Pemanggilan:
    • Dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti berdasarkan surat panggilan resmi (relaas) yang ditandatangani Panitera;
    • Pemanggilan dilakukan secara patut, minimal 3 hari sebelum sidang pertama.
  3. Pemanggilan Secara Elektronik:
    • Dalam sistem e-Court, panggilan dikirim melalui akun e-Court dan email terdaftar para pihak;
    • Bukti pemanggilan terekam dalam sistem dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pemanggilan konvensional.