Pemanggilan Para Pihak
- Dasar Hukum:
- Pasal 121 HIR / Pasal 146 RBg;
- Pasal 26–27 UU No. 7 Tahun 1989;
- Perma No. 1 Tahun 2019 tentang e-Litigasi (pemanggilan elektronik).
- Tata Cara Pemanggilan:
- Dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti berdasarkan surat panggilan resmi (relaas) yang ditandatangani Panitera;
- Pemanggilan dilakukan secara patut, minimal 3 hari sebelum sidang pertama.
- Pemanggilan Secara Elektronik:
- Dalam sistem e-Court, panggilan dikirim melalui akun e-Court dan email terdaftar para pihak;
- Bukti pemanggilan terekam dalam sistem dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pemanggilan konvensional.