Pendaftaran Perkara
- Dasar Hukum:
- Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg (tentang pengajuan gugatan);
- Pasal 57–59 UU No. 7 Tahun 1989 (tentang tata cara berperkara di Pengadilan Agama);
- Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court).
- Cara Pendaftaran:
- Manual (konvensional): dilakukan langsung di kepaniteraan Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan.
- Elektronik (melalui e-Court): dilakukan melalui situs resmi Mahkamah Agung (https://ecourt.mahkamahagung.go.id) untuk pengguna terdaftar, yaitu advokat, lembaga, atau pihak yang telah memiliki akun e-Court.
- Dokumen yang Diperlukan:
- Surat gugatan atau permohonan;
- Fotokopi identitas para pihak (KTP, KK, surat kuasa bila diwakili);
- Bukti surat pendukung (akta nikah, sertifikat, dll.).
- Penerimaan dan Penomoran Perkara:
- Panitera Muda Perdata Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, lalu mencatat dalam register perkara (Buku Register Induk Perkara);
Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim dan Panitera Pengganti melalui
Penetapan Majelis Hakim
dan
Penetapan Hari Sidang