1 Pendaftaran Perkara

Pendaftaran Perkara

  1. Dasar Hukum:
    • Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg (tentang pengajuan gugatan);
    • Pasal 57–59 UU No. 7 Tahun 1989 (tentang tata cara berperkara di Pengadilan Agama);
    • Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court).
  2. Cara Pendaftaran:
    • Manual (konvensional): dilakukan langsung di kepaniteraan Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan.
    • Elektronik (melalui e-Court): dilakukan melalui situs resmi Mahkamah Agung (https://ecourt.mahkamahagung.go.id) untuk pengguna terdaftar, yaitu advokat, lembaga, atau pihak yang telah memiliki akun e-Court.
  3. Dokumen yang Diperlukan:
    • Surat gugatan atau permohonan;
    • Fotokopi identitas para pihak (KTP, KK, surat kuasa bila diwakili);
    • Bukti surat pendukung (akta nikah, sertifikat, dll.).
  4. Penerimaan dan Penomoran Perkara:
    • Panitera Muda Perdata Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, lalu mencatat dalam register perkara (Buku Register Induk Perkara);

Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim dan Panitera Pengganti melalui 

Penetapan Majelis Hakim

 dan 

Penetapan Hari Sidang