4 Prinsip Personalitas Keisalaman

Prinsip Profesionalitas Hakim dan Aparatur Peradilan

  1. Hakim wajib bersikap adil, jujur, berintegritas, dan mandiri, sebagaimana amanat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
  2. Panitera dan Jurusita wajib menjaga ketertiban administrasi dan netralitas dalam pelaksanaan tugas.
  3. Dalam konteks modernisasi peradilan, aparatur wajib memahami prosedur persidangan elektronik dan integrasi data perkara melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).