Prinsip Profesionalitas Hakim dan Aparatur Peradilan
- Hakim wajib bersikap adil, jujur, berintegritas, dan mandiri, sebagaimana amanat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Panitera dan Jurusita wajib menjaga ketertiban administrasi dan netralitas dalam pelaksanaan tugas.
- Dalam konteks modernisasi peradilan, aparatur wajib memahami prosedur persidangan elektronik dan integrasi data perkara melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).