Tujuan dan Fungsi Persidangan
Persidangan di Pengadilan Agama bertujuan untuk:
- Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan;
- Menjamin proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
- Memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama pihak yang lemah;
- Menegakkan kepastian hukum dengan putusan yang dapat dieksekusi.