3 Tujuan dan Fungsi Persidangan

Tujuan dan Fungsi Persidangan

Persidangan di Pengadilan Agama bertujuan untuk:

  1. Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan;
  2. Menjamin proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
  3. Memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama pihak yang lemah;
  4. Menegakkan kepastian hukum dengan putusan yang dapat dieksekusi.