Landasan Yuridis Pengadilan Agama
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk Peradilan Agama.
- Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam bidang perkara tertentu bagi orang Islam.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dengan:- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. ???? Pasal 49 menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang:
- perkawinan,
- waris,
- wasiat,
- hibah,
- wakaf,
- zakat,
- infaq,
- shadaqah, dan
- ekonomi syariah.
- Hukum Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan Agama
Berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989, Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum, yaitu HIR (Herzien Indonesisch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama. - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan SEMA
Sebagai pedoman teknis pelaksanaan persidangan, beberapa aturan penting antara lain:- Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;
- Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (e-Court);
- Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Litigasi);
- SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Elektronik.